Analisis Pasar Monopoli Dan UU AntiTrust Dalam Perspektif Islam
Keywords:
Monopoli, Persaingan Usaha, Ekonomi Islam, KPPU, Hukum AntiTrustAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pasar monopoli dan peran hukum antitrust dalam menjaga persaingan usaha yang sehat, dengan fokus pada konteks Indonesia serta perspektif ekonomi Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan systematic literature review (SLR) dengan mengkaji 30 artikel ilmiah terpilih yang dipublikasikan pada rentang tahun 2020–2025 dari database Google Scholar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik monopoli terjadi akibat berbagai faktor, seperti tingginya hambatan masuk pasar, penguasaan sumber daya strategis, perlindungan hukum berupa hak eksklusif, strategi bisnis agresif, serta perkembangan teknologi digital yang pesat. Di Indonesia, pengaturan mengenai monopoli diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan pendekatan rule of reason, serta didukung oleh peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Namun, penegakan hukum antitrust masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain kesulitan pembuktian, keterbatasan kewenangan lembaga, rendahnya kesadaran hukum pelaku usaha, serta kompleksitas pasar digital. Dalam perspektif ekonomi Islam, praktik monopoli yang merugikan masyarakat dilarang karena bertentangan dengan prinsip keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam memahami dinamika monopoli secara komprehensif serta menawarkan rekomendasi untuk penguatan regulasi dan kelembagaan guna mewujudkan sistem persaingan usaha yang adil, efisien, dan berkelanjutan.