Implementasi QRIS pada Dompet Digital dalam Mendukung Efisiensi dan Inklusi Keuangan Syariah di Indonesia: Sebuah Kajian Kepustakaan
Keywords:
QRIS, Dompet Digital, Perbankan Syariah, Teknologi Keuangan, Prinsip SyariahAbstract
Penelitian ini bertujuan mengkaji sejauh mana implementasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) pada dompet digital mendukung efisiensi transaksi, inklusi keuangan syariah, dan kepatuhan syariah, serta mengidentifikasi tantangan integrasi antara bank syariah dan penyelenggara dompet digital di Indonesia. Penelitian menggunakan pendekatan studi kepustakaan (library research) dengan metode analisis isi (content analysis) terhadap artikel jurnal, regulasi Bank Indonesia dan OJK, serta fatwa DSN-MUI yang relevan, khususnya publikasi periode 2017–2026. Hasil kajian menunjukkan bahwa QRIS meningkatkan efisiensi transaksi non-tunai dan mendorong perluasan inklusi keuangan syariah, terutama melalui layanan mobile banking dan dompet digital syariah. Dari sisi kepatuhan syariah, penggunaan QRIS pada dompet digital syariah pada dasarnya diperbolehkan (mubah) selama mengacu pada Fatwa DSN-MUI Nomor 116/DSN- MUI/IX/2017 dan terhindar dari unsur riba, gharar, dan maisir. Namun demikian, tantangan integrasi masih ditemukan, terutama terkait ketergantungan pada infrastruktur switching konvensional, kesenjangan literasi digital dan keuangan syariah, serta risiko keamanan siber. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan QRIS syariah bergantung pada sinergi antara regulator, bank syariah, dan penyelenggara fintech dalam memperkuat edukasi, keamanan sistem, dan tata kelola dana sesuai prinsip syariah.
