Tata Kelola Keamanan Siber Pada Perbankan Syariah Menggunakan Prinsip Maqashid Syariah Di Era Digital
Keywords:
Tata Kelola , Keamanan Siber , Perbankan Syariah , Maqashid Syariah , Bank Syariah IndonesiaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana tata kelola keamanan siber diintegrasikan dengan prinsip-prinsip Maqashid Syariah di PT Bank Syariah Indonesia, Tbk.(BSI). Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan cara mengumpulkan dan menganalisis data dari studi literatur serta dokumen regulasi dan laporan tahunan periode 2022 hingga 2023. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan keamanan siber di bank syariah perlu mencakup aspek teknis, aturan yang berlaku, nilai-nilai etika, serta prinsip Maqashid Syariah. Integrasi ini dilakukan dengan melindungi data, melindungi harta nasabah (hifz al-mal), memperlihatkan transparansi dalam krisis sebagai bentuk amanah, serta memberikan pendidikan literasi digital sebagai cara menjaga akal (hifz al-‘aql). Penelitian ini menekankan bahwa keamanan siber bukan hanya soal mengikuti aturan administratif, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab moral dan sesuai dengan syariah dalam mempertahankan kepercayaan nasabah.




