Artificial Intelligence (AI) Dalam Pelayanan Nasabah Bank Syariah: Studi Komparatif BSI Dan Bank Muamalat Indonesia
Keywords:
Artificial Intelligence, Chatbot, Perbankan Syariah, Maqashid Syariah, Layanan DigitalAbstract
Perkembangan Artificial Intelligence (AI) mendorong perbankan syariah meningkatkan layanan digital melalui pemanfaatan chatbot sebagai media pelayanan nasabah. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan chatbot berbasis AI pada Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Muamalat Indonesia serta mengevaluasi kesesuaiannya dengan prinsip fiqh muamalah. Penelitian menggunakan metode library research dengan pendekatan deskriptif komparatif melalui analisis literatur ilmiah, laporan resmi, regulasi, dan informasi yang dipublikasikan oleh kedua bank. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BSI memiliki cakupan layanan chatbot yang lebih luas dan fitur digital yang lebih terintegrasi dibandingkan Bank Muamalat. Kedua bank menyediakan layanan digital yang berada di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Dari perspektif fiqh muamalah, penggunaan chatbot berbasis AI diperbolehkan (mubah) selama memenuhi prinsip transparansi, akurasi informasi, perlindungan data, pengawasan syariah, dan kemaslahatan (maslahah). Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi mengenai penerapan AI pada perbankan syariah guna mendukung layanan digital yang inovatif, aman, dan sesuai dengan prinsip syariah.




