Pengaruh Covid-19 Terhadap Non-Performing Financing (NPF) Perbankan Syariah Di Indonesia
Keywords:
COVID-19, Non-Performing Financing, Perbankan Syariah, Restrukturisasi PembiayaanAbstract
Penelitian ini mengkaji pengaruh pandemi COVID-19 terhadap Non-Performing Financing (NPF) pada perbankan syariah di Indonesia selama periode 2019–2023. Regresi data panel diestimasi menggunakan data bulanan dari 14 Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). NPF gross menjadi variabel dependen, sedangkan variabel penjelas terdiri atas dummy COVID-19, pertumbuhan ekonomi riil (GDP), tingkat pengangguran, inflasi, Capital Adequacy Ratio (CAR), dan Financing to Deposit Ratio (FDR). Fixed Effect Model dengan koreksi standard error Driscoll-Kraay dipilih berdasarkan Uji Chow, Uji Hausman, dan Uji Breusch-Pagan. Hasil menunjukkan bahwa pandemi meningkatkan NPF perbankan syariah rata-rata sebesar 1,47 poin persentase, sementara pertumbuhan GDP dan CAR menurunkan NPF, dan FDR meningkatkan NPF. Kebijakan restrukturisasi pembiayaan melalui POJK No.11/POJK.03/2020 dibahas secara deskriptif dan tampak berasosiasi dengan penurunan NPF pada periode berikutnya. Temuan ini memberikan wawasan mengenai ketahanan lembaga perbankan syariah dalam menghadapi guncangan ekonomi akibat krisis kesehatan global.




